Riset Raih Rekognisi Internasional
Capaian akademik Eka juga diperkuat dengan diterimanya artikel ilmiah berjudul “Private Sector Bribery in Indonesia’s New KUHAP: Evaluating the DPA as an Anti-Corruption Instrument.”
Artikel tersebut ditulis Eka Juarsa bersama Siah Khosyi’ah, Edi Setiadi, Dede Kania, dan Titi Ratna Garnasih.
Berdasarkan Letter of Acceptance yang diterbitkan Trunojoyo Law Review tertanggal 24 Juni 2026, manuskrip tersebut telah melalui proses review dan revisi serta dinyatakan acceptable for publication.
Artikel tersebut mengembangkan kajian mengenai private sector bribery dalam konteks pembaruan hukum acara pidana Indonesia, khususnya dengan mengevaluasi posisi Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen antikorupsi dan pertanggungjawaban korporasi.
Kajian itu mengidentifikasi adanya tiga lapis persoalan, yaitu kesenjangan pada aspek hukum substantif, hukum acara, serta kelembagaan dan yurisdiksi. Penelitian juga menekankan perlunya sinkronisasi antara pertanggungjawaban pidana korporasi, mekanisme DPA, serta pengaturan suap sektor swasta agar kebijakan antikorupsi dapat berjalan lebih koheren.


