Model tersebut bekerja melalui tiga tahap yang saling berkesinambungan. Ex ante menekankan pencegahan dan pengendalian risiko sebelum suap terjadi; in actu berfokus pada deteksi, pelaporan, dan respons ketika terdapat indikasi atau pelanggaran; sedangkan ex post mencakup pertanggungjawaban, pemidanaan, pemulihan aset, dan koreksi organisasi.
Secara filosofis, model tersebut menggeser orientasi dari pendekatan crime and punishment menuju integrity and accountability system. Dengan demikian, penanggulangan suap tidak berhenti pada pemidanaan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mencakup pencegahan, kepatuhan, akuntabilitas, pemulihan, dan pembentukan integritas dalam tata kelola ekonomi.
Dalam konstruksi tersebut, Hukum Ekonomi Islam tidak ditempatkan sebagai pengganti hukum pidana positif. Nilai-nilainya berfungsi sebagai orientasi substantif dan parameter filosofis-evaluatif, sedangkan pembentukan tindak pidana dan penjatuhan pidana tetap harus didasarkan pada undang-undang.


