Jakarta, Pripos.id – Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur berkolaborasi dengan Kwartir Ranting Pramuka Pulogadung, Jakarta Timur menggelar Sosilaisasi Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta Nomor 561 Tahun 2023 Tentang Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka. Acara di gelaran di Aula SMA 36 Jakarta Timur, Selasa 29 April 2025.
Acara Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara Ketua Harian Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Ratiyono dan Triyadi dari Kwarcab Jakarta Timur.
Usai menyampaikan pemaparannya, Ketua Harian Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Ratiyono di hadapan awak media, mengatakan,”Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 561 Tentang Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka ini di monitoring dan diawasi oleh Biro Kesejahteraan Sosial Sekrerariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ratiyono.
“Keputusan Gubernur ini banyak manfaatnya untuk gerakan Pramuka di Jakarta sehingga diharapkan kedepan melalui gerakan Pramuka dengan landasan kode etik kehormatan Trisatya dan Dasa Dharma supaya pelajar-pelajar Jakarta terhindar dari kenakalan-kenakalan remaja,”pungkas Ratiyono.(nor)