Oleh Sakila Aina Maryamah & Syifa Qharamithah (Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan Unisba)
HUBUNGAN dagang Indonesia dan Amerika Serikat memasuki babak baru yang komplek, pasca diberlakukanya kebijakan tarif impor terbaru. Dalam kesepakatan 20 Februari 2026 sebagian besar produk Indonesia justru dikenakan tarif 19 persen. Namun terdapat pengecualian khusus untuk sektor tekstil melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) yang memungkinkan tarif nol persen.
Sekilas, skema ini terlihat seperti angin segar bagi daya saing ekspor Indonesia di Pasar AS. Namun ada syarat mengikat yaitu kuota bebas tarif tersebut sangat bergantung pada seberapa banyak produsen menggunakan kapas dan serat buatan asal Amerika Serikat.
Ketergantungan ini sebenarnya bukan barang baru. Data UN Comtrade dan World Integrated Trade Solution (WITS) menunjukkan Indonesia rutin mengimpor kapas senilai lebih dari US 1 miliar dollar per tahun, di mana AS merupakan pemasok utamanya. Hingga tahun 2024, nilai ekspor tekstil Indonesia ke Amerika Serikat mencapai 155,2 ribu ton. Dengan adanya syarat penggunaan bahan baku AS maka industri domestik hanya akan terjebak sebagai tukang jahit atau tahap pengolahan saja. Akibatnya, nilai tambah yang diharapkan memperkuat struktur industri dalam negeri tidak akan tumbuh signifikan.
