KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pengawasan pelayanan publik.
“Kami (DPRD Jawa Barat) akan membuat MoU dengan Ombudsman RI terkait pengawasan pelayanan publik. Kerjasama ini baru pertama kali, kunjungan ini (DPRD Jawa Barat bersama Ombudsman RI) mempunyai nilai sejarah dan monumental,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Rabu (23/10/2024).
Fungsi pemerintah lanjut Buky Wibawa, ada aspek pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, pelindungan dan lain sebagainya. Semua itu harus ada keseimbangan dan fungsi pemerintah tersebut harus dijalankan semaksimal mungkin.
“Oleh karena itu, tadi kami bertukar pikiran dan aspek pelayanan inilah Ombudsman menjalankan pengawasan. Kami juga memiliki fungsi pengawasan, dan kami akan bertukar informasi dan bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Jabar,” jelasnya.