“Program utama lainnya terkait penguatan kompetensi SDM (sumber daya manusia) dan revitalisasi laboratorium. Penguatan kompetensi SDM ini untuk menyeragamkan tindakan karantina, mulai dari Sabang hingga Merauke. Tidak ada perbedaan dalam tindakan karantina untuk media pembawa yang sama. Tentunya harus didukung dengan kompetensi petugasnya yang mumpuni,” tambah Kabarantin.
Secara teknis, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Barantin Ichwandi mengatakan kebaruan inovasi sistem layanan ini dengan adanya analyzing point (AP) atau analisis awal dan dokumen baru berbentuk digital. “Di mana analyzing point ini merupakan tahapan awal proses bisnis karantina dalam pelaksanaan kegiatan operasional, baik untuk pelaksanaan tindakan karantina maupun penegakan hukum,” paparnya.
Menurut Ichwandi, adanya Best Trust ini dapat mengintegrasikan beberapa aplikasi layanan, baik terkait karantina maupun lainnya. Aplikasi pendukung yang terintegrasi dalam sistem, yaitu e-Lab, Permohonan Tindakan Karantina (PTK), Simponi Kementerian Keuangan, aplikasi seluler, penerapan sistem tanpa kertas atau paperless untuk sertifikat, serta prior notice. Sistem tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perbarantin) No. 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dapat menjamin penguatan di ‘pre-border’, ‘border’, dan ‘post-border’.