“Penguatan di pre-border, semua informasi yang relevan dapat diperoleh dari negara/wilayah asal, termasuk untuk sertifikat elektronik. Kemudian proses verifikasi persyaratan dan pemeriksaan komoditas di border (perbatasan). Sedangkan untuk di post-border, petugas karantina dapat melakukan pengawasan dan pengendalian, pemeriksaan di instalasi Karantina, dan pertukaran data dengan otoritas lain,” imbuh Ichwandi.(nor)