“Tadi di forum dibahas Baznas Jabar ini ternyata sudah melalui proses audit dua kali, sudah jelas terbukti sesuai syariat, efektif. Kami (DPRD Jawa Barat) melihat sampai kesimpulan bahwa proses audiensi ini sudah dilakukan secara baik. Jadi, di sini kami tidak beropini apa pun, kami hanya memfasilitasi,” jelas Abdul Hadi Wijaya, Kota Bandung, Kamis (8/8).
Abdul Hadi Wijaya menambahkan, sekarang bagaimana Baznas Jabar melakukan beberapa perbaikan teknis seperti aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil hingga sosialisasi tentang pelaporan kepada publik.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar Achmad Faisal menegaskan, dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp 9,8 miliar itu tidak benar. Penggunaan dana zakat fisabilillah tersebut untuk menutupi kekurangan operasional.
Pihaknya menjelaskan, Baznas Jabar diperkenankan untuk mengambil hak fisabilillah 12,5% untuk menutupi kekurangan operasional amil sesuai dengan peraturan Baznas (Republik Indonesia) RI dan berdasarkan persetujuan Baznas RI.