Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Ranperda ini. Dendy menilai bahwa keberadaan Ranperda Investasi dan Kemudahan Berusaha sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui dukungan regulasi yang tepat.
“Ini adalah langkah yang sangat positif. Kemudahan berusaha yang didorong oleh anggota dewan dan DPMPTSP merupakan fondasi bagi terciptanya iklim investasi yang sehat. Pemerintah dan legislatif harus bekerja sama untuk memastikan regulasi yang mendukung kemudahan berinvestasi,” ujar Dendy.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang sedang berupaya untuk mempermudah proses investasi dan membuka lebih banyak peluang bagi pelaku usaha, guna mendukung kemajuan ekonomi daerah. Hal inilah yang menjadi dasar dari pembuatan Ranperda Investasi dan Kemudahan Berusaha, yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.(ask/png)
