Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pengangkatan pasangan calon terpilih harus dilakukan setelah penetapan oleh KPU Provinsi, yang kemudian disampaikan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Buky juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3.100.2.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024, yang menjelaskan prosedur pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
“Dalam rapat paripurna ini, kami telah mengumumkan hasil keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih. Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti proses ini sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Buky Wibawa.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi, calon Gubernur Jawa Barat terpilih, menyampaikan harapannya agar pelantikan tidak perlu menunggu penyelesaian sidang di Mahkamah Konstitusi, mengingat sebagian besar hasil pemilu tidak mengalami sengketa.
