Lebih lanjut Afriansyah mengatakan, Business Judgment Rule merupakan prinsip hukum dari sistem hukum common law untuk memberikan perlindungan kepada arahan pada saat mengambil suatu keputusan pada perseroan.
Secara garis besar BJR ini bertujuan untuk memitigasi risiko tindakan atau keputusan dalam investasi pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara.
“Implementasi dari prinsip BJR itu sendiri dimaksudkan untuk melindungi arah dari setiap pengambilan keputusan bisnis, dengan catatan keputusan tersebut mengedepankan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good Corporate Governance),” tutur Afriansyah.
Afriansyah menambahkan, seperti diketahui bersama, bahwa dalam era yang semakin kompleks dan berkelanjutan, integrasi antara Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan Environment, Social and Governance (ESG) menjadi semakin penting bagi kelangsungan bisnis.