Ia mengingatkan bahwa praktik kefarmasian akan mempertemukan para apoteker dengan berbagai kompleksitas pelayanan kesehatan, termasuk keterbatasan fasilitas dan tantangan distribusi tenaga kefarmasian. Kondisi tersebut akan menguji integritas dan profesionalisme para apoteker dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan pentingnya pembelajaran sepanjang hayat. Sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan kompleksitas tantangan kesehatan, para apoteker perlu terus memperbarui kompetensinya serta memenuhi 100 Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam lima tahun sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.
“Pembelajaran sepanjang hayat bukan lagi pilihan, tetapi merupakan sebuah keharusan,” ujarnya.
Pesan serupa disampaikan Kolegium Farmasi yang diwakili Prof. Dr. Apt. Ida Masfiroh, M.Si. Ia menyampaikan bahwa Kolegium Farmasi pada 2026 telah menerbitkan Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian melalui Surat Keputusan Konsil Kesehatan Indonesia. Standar tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi institusi pendidikan untuk terus meninjau dan mengembangkan kurikulum sesuai perkembangan kompetensi kefarmasian.


