Masjid juga belum sepenuhnya hadir sebagai pusat pendidikan publik, advokasi sosial, maupun penguatan ekonomi masyarakat perkotaan. Kondisi ini menegaskan bahwa tantangan utama pengelola masjid bukan terletak pada minimnya sember daya, melainkan pada desain pengelolaan dan keberpihakan program yang belum sepenuhnya berangkat dari kebutuhan riil umat sekitar masjid.
Karena itu, penguatan fungsi sosial masjid perlu diwujudkan dalam langkah nyata dan terukur. Masjid dapat memulai dengan menjadikan pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah sebagai program inti pemberdayaan ekonomi jamaah, bukan sekadar aktivitas pelengkap. Dana ZISWAF dapat diarahkan pada skema modal usaha bergulir bagi pedagang kecil di sekitar masjid, pelatihan keterampilan ekonomi bagi keluarga jamaah, serta pendampingan usaha sederhana bagi anak muda.
Di saat yang sama, pemerintah memiliki peran penting sebagai fasilitator melalui penyediaan kerangka kebijakan yang mendukung, seperti standar tata kelola yang transparan dan partisipatif, tanpa mengurangi kemandirianya. Melalui kolaborasi ini, masjid tidak hanya menyalurkan bantuan tetapi dapat bertransformasi menjadi pusat penggerak ekonomi umat di tingkat lokal. Tanpa keberanian mengambil langkah konkret dan kolaboratif tersebut, masjid berisiko berhenti sebagai simbol kesalehan ritual dan kehilangan daya transformatifnya dalam menjawab tantangan sosial umat Islam hari ini.**