Materi yang diberikan mencakup prinsip deklaratif hak cipta, hak moral dan hak ekonomi, jangka waktu perlindungan, serta pentingnya pencatatan karya sebagai bagian dari upaya melindungi kekayaan intelektual masyarakat.
Upaya perlindungan tersebut kemudian diwujudkan dengan tercatatnya motif Batik Khas Ujungberung dalam pencatatan hak cipta pada 31 Juli 2026 dengan nomor EC002026129652.
Tingkatkan Keterampilan Membatik Masyarakat
Pendampingan juga dilanjutkan melalui workshop membatik untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam memproduksi Batik Khas Ujungberung secara mandiri.
Workshop melibatkan anggota tim PkM Unisba, Dr. Indriya yang merupakan pakar pemotifan batik ulama dari Universitas Ibnu Khaldun, serta pendampingan dari Rumah Batik Palbatu. Peserta diperkenalkan dengan berbagai peralatan dan bahan membatik cap, termasuk malam atau lilin, wajan tembaga, kompor, meja kerja, serta cap dengan motif khas Ujungberung.


