Masalah utama UMKM halal Indonesia bukan pada potensi, melainkan pada ekosistem yang belum sepenuhnya mendukung. Kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan pasar. Akan tetapi, bagi banyak UMKM, sertifikasi masih dipersepsikan sebagai beban administratif, bukan sebagai instrumen strategis untuk masuk ke pasar yang lebih luas.
Padahal, data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa jutaan UMKM belum tersertifikasi halal, sementara permintaan global justru mensyaratkan kepastian halal sebagai prasyarat utama. Tanpa sertifikasi, UMKM otomatis tersisih dari rantai pasok industri halal dunia, meskipun produknya secara substantif sudah memenuhi prinsip halal.
Selain sertifikasi, UMKM halal juga menghadapi keterbatasan dalam akses pembiayaan, standardisasi mutu, logistik halal, dan jejaring ekspor. Banyak pelaku usaha berhenti pada pasar lokal karena tidak memiliki dukungan untuk meningkatkan skala produksi dan kualitas. Akibatnya, peluang ekspor halal lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha besar atau oleh negara lain yang lebih siap secara sistem.


