Oleh Aida Farida Kultsum dan Nayla Dwi Safitri
DESA menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang berlokasi di perdesaan mampu menyumbang sekitar 14,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada triwulan III 2025. Fakta ini menegaskan perlunya penguatan desa bukan hanya untuk urusan lokal desa tetapi strategi ekonomi nasional. Ironisnya peran yang besar ini belum diikuti dengan kualitas pembangunan desa yang mencerminkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
Kesadaran atas posisi strategis desa mendorong pemerintah sejak 2015 menggulirkan Dana Desa sebagai motor penggerak pembangunan dari akar rumput, memangkas kesenjangan wilayah, dan menahan arus urbanisasi. Namun demikian, besarnya ambisi kebijakan tidak selalu sejalan dengan kualitas implementasinya di lapangan. Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat total penyaluran Dana Desa mencapai sekitar Rp 609,9 triliun selama 2015 hingga 2024. Angka yang sangat besar ini justru menuntut pertanyaan besar, sejauh mana Dana Desa benar-benar mengubah kualitas pembangunan dan kemandirian ekonomi desa?


