Perbedaan sikap politik tentu merupakan bagian sah dari demokrasi. Kritik terhadap presiden atau wakil presiden juga bukan sesuatu yang tabu. Namun, persoalannya menjadi serius ketika tuduhan dan tuntutan politik tidak disertai argumentasi yang memadai, bukti yang dapat diuji, serta penghormatan terhadap mekanisme konstitusional.
Dalam perkara ijazah Jokowi maupun polemik pendidikan Gibran, setiap pihak semestinya membedakan antara dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hukum. Jika ada bukti pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme yang sah. Jika tidak, jangan memaksakan tuduhan seolah-olah sudah menjadi kebenaran.
Demikian pula dengan wacana pemakzulan. Langkah sebesar itu bukan sekadar alat untuk melampiaskan kekecewaan politik. Ia harus berpijak pada alasan konstitusional dan ditempuh melalui prosedur yang berlaku.
Demokrasi bukan panggung untuk mempertontonkan kebencian, melainkan ruang untuk menguji gagasan, fakta, dan tanggung jawab.



