Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Tataran Normatif
Sebagai Guru Besar dalam Ranting Ilmu Hukum Kontrak, fokus keilmuan Ratna berkaitan erat dengan Hukum Perusahaan. Kajian yang dikembangkannya bersifat interdisipliner, multidisipliner, dan metadisipliner, mengaitkan hukum kontrak dengan tata kelola perusahaan (corporate governance), manajemen risiko hukum (legal risk management), kepatuhan (compliance), keberlanjutan (ESG), serta nilai-nilai hukum Islam.
Pendekatan tersebut menegaskan keyakinannya bahwa hukum tidak boleh berhenti pada tataran normatif. “Hukum harus mampu menjawab kompleksitas praktik bisnis dan kebutuhan masyarakat secara nyata dan berkeadilan,” tegasnya.
Kontribusi ilmiah Ratna menonjol pada pengembangan kerangka konseptual hukum yang adaptif terhadap risiko, tata kelola, dan keberlanjutan, khususnya dalam Hukum Perusahaan dan Hukum Kontrak. Ia berupaya mengaitkan asas dan teori hukum dengan praktik sehingga hasil riset tidak hanya relevan secara akademik tetapi juga aplikatif bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat.