Konsep khalifah dalam Islam menempatkan manusia sebagai penjaga dan pengelola bumi. Tanggung jawab ini mencakup menjaga keseimbangan alam, memastikan keadilan sosial, dan mengelola sumber daya secara bijak. Prinsip ini sejalan dengan semangat ESG tetapi dengan landasan yang lebih kuat karena berbasis pada nilai spiritual.
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya keadilan (adl) dalam setiap aktivitas ekonomi. Keadilan tidak hanya berarti tidak merugikan pihak lain tetapi juga memastikan distribusi manfaat yang merata. Dalam praktik investasi, prinsip ini tercermin dalam larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Ketiga praktik ini dianggap merusak keadilan karena menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian.
Sebagai alternatif, Islam menawarkan sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Sistem ini mendorong pembagian risiko dan keuntungan secara adil antara investor dan pengelola. Berbeda dengan sistem berbasis bunga yang cenderung eksploitatif, model ini lebih mencerminkan prinsip keberlanjutan karena mendorong tanggung jawab bersama.


