Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sendiri mengakui fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, kontribusi sosial bukan gagasan asing yang dipaksakan kepada pesantren. Ia merupakan bagian dari peran kelembagaan yang memang diakui negara. Tantangannya adalah membangun kerja sama yang nyata antara pesantren, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan masyarakat. Bukan sekadar menandatangani nota kesepahaman atau berfoto bersama, melainkan berbagi pengetahuan, sumber daya, tanggung jawab, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah kita perlu mengubah cara mengukur keberhasilan Hari Santri. Jangan hanya menghitung berapa banyak acara yang diselenggarakan. Hitung pula berapa banyak anak yang meningkat kemampuan membacanya, berapa usaha yang mampu bertahan, berapa santri yang menghasilkan karya, dan berapa masalah masyarakat yang berhasil ditangani secara berkelanjutan.



