Tentang dasar hukum sertifikasi halal Nurul menjelaskan, sertifikasi halal memiliki dasar hukum kuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Tujuannya untuk melindungi konsumen, terutama umat Muslim dari produk yang tidak sesuai syariat.
Bagaimana Alur Pengajuan Sertifikasi Halal? Menurutnya, persiapan awal berupa dokumen dan data meliputi data perusahaan, daftar produk dan bahan, manual Sistem Jaminan Halal (SJH). Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan Online melalui sistem BPJPH dengan cara mengunggah dokumen. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen oleh BPJPH. Validasi dokumen dan pengembalian jika tidak lengkap.
Selanjutnya, pemeriksaan dan pengujian oleh LPH. Audit lokasi produksi, bahan baku hingga produk akhir. Sidang Fatwa MUI, penetapan status halal berdasarkan hasil audit LPH dan Penerbitan Sertifikat Halal. Sertifikat halal ini berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang.


