“Dari aspek bisnis halal berarti sesuai syairat Islam. Di samping itu predikat halal merupakan standar kualitas kebersihan dan etika. Bagaimana tidak, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman harus dilalui dari hulu sampai hilir. Jika membuat ayam tepung, mulai pembelian ayam, tepung, dan bumbu-bumbunya harus halal. Bagaimana cara menyembelih ayamnya, apakah tepungnya berasal dari yang halal, pengolahannya juga harus bersih jangan sampai ada unsur najis dan lainnya. Dan sertifikat halal tidak hanya produk makanan dan minuman tapi juga nonmamin,” jelas Kiki.
Menurutnya, sertifikasi halal lebih dari sekadar label. Sertifikasi halal sama dengan jaminan mutu resmi karena produk bebas bahan haram, proses higienis, transparan dan ada penempatan logo halal sebagai simbol kepercayaan konsumen. Sementara manfaat sertifikasi halal untuk UMKM meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, membuka akses pasar domestik dan ekspor, menjadi syarat tender pemerintah, dan meningkatkan daya saing dan nilai bisnis. Di pihak konsumen, psikologi konsumen Muslim semakin kritis, cenderung digital, dan peduli transparansi. Yang tak kalah penting relevan juga untuk konsumen non-Muslim.


