Menyangkut pembukuan sederhana untuk UMKM halal, ada empat fungsi pembukuan sederhana, yakni alat untuk memantau secara berkala tumbuh kembang suatu perusahaan, alat untuk meningkatkan profit keuangan perusahaan secara maksimal, data syarat untuk mengajukan pinjaman, bahkan mungkin untuk bisa mendapatkan investor, dan alat ketika perusahaan ingin membayarkan pajaknya.
Manfaatnya kelak untuk meminimalisasi kelebihan pengeluaran, mengetahui untung tidaknya suatu bisnis, membantu strategi bisnis selanjutnya, memudahkan pelaporan pajak, dan memberikan gambaran jelas bagi kreditor dan investor.
Lurah Sarijadi Evi Sjopiah Tusti, S.AP, M.Ap mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Tim PKM – LPPM Unisba ini. Menurutnya dari 11 RW di Kelurahan Sarijadi para pelaku UMKM sudah mulai melakukan digital marketing sehingga PKM ini akan menambah semangat dan peluang UMKM.


