Masih menurut Nurul, kini ada sanksi dan konsekuensi hukum berkaitan dengan produk halal. “Jika terjadi hal-hal demikian, misalnya pencemaran bahan haram maka pencabutan sertifikat. Jika menggunakan logo halal palsu pelakunya bisa dipidana, Apabila melakukan manipulasi data yang terjadi penolakan dan sanksi untuk pelaku dan pendamping. Dan jika mencantumkan label “Tidak Halal” bagi produk yang belum tersertifikasi halal maka termasuk pelanggaran hak konsumen,” tambah Nurul.
Beberapa contoh kasus nyata mislanya, mie instan dengan minyak babi maka sertifikat halal dicabut dan mendapat sanksi pidana. Label halal palsu pada keripik kentang maka produk ditarik dari peredaran dan mendapat teguran keras. Kecap dengan bahan pengawet tidak halal akibatnya permohonan ditolak. Kue bolu mengandung rum tanpa label “Tidak Halal” berpotensi merugikan konsumen.


