“Peran BPJPH sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama tugas utamanya melakukan verifikasi dokumen permohonan, akreditasi dan pengawasan LPH, menerbitkan sertifikat halal, dan registrasi serta pengawasan produk halal, termasuk impor. Untuk lembaga independen yang telah terakreditasi BPJPH tugas utamanya melakukan audit ke lokasi produksi, pengujian laboratorium bila diperlukan, dan menyusun laporan audit untuk MUI,” jelas Nurul.
Selanjutnya Nurul mengungkapkan, mekanisme Self-Declare untuk UMK melalui jalur khusus untuk UMK dengan risiko rendah, dengan kriteria produknya sederhana dan bahan halal, mengantongi NIB (Nomor Induk Bisnis), omzet ≤ 500 juta, modal ≤ 2 milyar, tempat produksi terpisah dari produk tidak halal, produknya bukan jasa (bukan restoran/ katering), dan bahan yang digunakan tidak berbahaya.
Terhadap pertanyaan mengenai alur pengajuan Self-Declare Nurul memaparkan, pengajuan melalui ‘SiHalal’ dan upload semua dokumen. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pendamping PPH atau BPJPH kemudian diteruskan ke Komite Fatwa MUI. Dari sinilah sertifikat halal diterbitkan secara gratis (program SEHATI).


